Kamis, 15 Februari 2018

Kurikulum



1.      Pengertian Kurikulum
Kurikulum adalah suatu istilah yang berasal dari bahasa yunani. Istilah ini awalnya digunakan di dunia olahraga, yaitu berupa jarak yang harus ditempuh oleh seorang pelari. Pada masa yunani istilah ini digunakan untuk menunjukkan tahapan-tahapan yang dilalui atau ditempuh oleh seorang pelari dalam perlombaan lari estafet. Seiring berjalannya waktu istilah mengalami perkembangan sehingga penggunaan istilah ini meluas dan merambah ke dunia pendidikan.
Dari sisi etimologi’ kata “kurikulum” (curriculum) terambil dari bahasa latin yang memiliki makna yang sama dengan kata “rarecourse” (gelanggang perlombaan).
Kata “curriculum” dalam bentuk kata kerja yang dalam bahasa latin dikenal dengan istilah “curere” mengandung arti “menjalankan perlombaan” (running of the race). Sedangkan dari sudut terminologinya, istilah kurikulum digunakan dalam berbagai versi. Zais dalam Daeng menggunakan istilah kurikulum untuk menunjukkan dua hal yang disebutnya sebagai; (1) rencana pendidikan untuk siswa (plan for the education of learners) dan (2) lapangan studi (field of study).
Di Indonesia istilah “kurikulum” pertama kali popular sejak tahun lima puluhan, yang dipopulerkan oleh orang-orang yang memperoleh pendidikan dari Amerika Serikat. Sebelumnya yang biasa digunakan di Indonesia adalah kata “rencana pelajaran” namun pada hakikatnya kurikulum sama artinya dengan rencana pelajaran.
Adapun definisi dari kurikulum menurut para ahli kurikulum.
a.       J. Galen Saylor dan William M. Alexander dalam Nasution menjelaskan arti kurikulum sebagai berikut. “The Curriculum is the sum total of school’s efforts to influence learning, whether in the classroom, on the playground, or out of school.” Jadi segala usaha sekolah untuk mempengaruhi anak belajar, apakah dalam ruangan kelas, di halaman sekolah atau di luar sekolah termasuk kurikulum. Kurikulum meliputi juga apa yang disebut kegiatan ekstra-kurikuler.
b.      Harold B. Albertycs dalam Nasution memandang kurikulum sebagai “all of the activities that are provided for students by the school”. Kurikulum tidak terbatas pada mata pelajaran, akan tetapi juga meliputi kegiatan-kegiatan lain, di dalam dan luar kelas, yang berada di bawah tanggung jawab sekolah. Definisi melihat manfaat kegiatan dan pengalaman siswa di luar mata pelajaran tradisional.
Jadi menurut saya kurikulum adalah rencana atau rancangan yang digunakan untuk mengatur jalannya pembelajaran pada seluruh kegiatan sekolah yang meliputi kegiatan dalam kelas maupun luar kelas untuk mencapai tujuan yang diinginkan oleh negara ini.

2.      Pengertian KTSP dan K13
Pada saat ini Indonesia memiliki 2 kurikulum yang berbeda yaitu kurikulum KTSP dan K13. KTSP merupakan penyempurnaan dair Kurikulum 2004 (KBK) adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan/sekolah. Kurikulum 2013 atau K13 adalah kurikulum berbasis kompetensi yang dirancang untuk mengantisipasi kebutuhan kompetensi abad 21. Kurikulum 2013 mempunyai tujuan untuk mendorong peserta didik atau siswa, mampu lebih baik melakukan observasi, bertanya, bernalar, dan mengkomunikasikan (mempresentasikan) apa yang mereka peroleh atau mereka ketahui setelah menerima materi pelajaran.

3.      Landasan KTSP dan K13
Landasan dalam penyusunan KTSP yaitu, KTSP disusun dalam rangka memenuhi amanat yang tertuang dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Pada penyusunan KTS jenjang pendidikan dasar dan menengah mengacu pada Peraturan Menterii Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentnag Standar Kompetensi.
Mengenai lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Peendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 dan Nomor 23 Tahun 2006 dan berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Pengembangan Kurikulum 2013 dilandasi secara filosofis, yuridis, dan konseptual sebagai berikut  (E. Mulyasa, 2013: 64 dalam Melani) :
a.       Landasan Filosofis.
Yang pertama, Filosofis pancasila yang memberikan berbagai prinsip dasar dalam pembangunan pendidikan.
Yang kedua, Filosofi pendidikan yang berbasis pada nilai-nilai luhur, nilai akademik, kebutuhan peserta didik, dan masyarakat.
b.      Landasan Yuridis.
Yang pertama, RPJMM 2010-2014 Sektor Pendidikan, tentang Perubahan Metodologi Pembelajaran dan Penataan Kurikulum. 
Yang kedua, PP. No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan. Yang ketiga, INPRES No. 1 Tahun 2010, tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional, Penyempurnaan Kurikulum dan metode pembelajaran aktif berdasarkan nilai-nilai budaya bangsa untuk membentuk daya saing dan karakter bangsa.
c.       Landasan Konseptual. 
Yang pertama, Relevansi Pendidikan (link and match). Yang kedua, Kurikulum berbasi Kompetensi dan Karakter. Yang ketiga, Pembelajaran Kontekstual (contextual teaching and learning). Yang keempat, Pembelajaran Aktif (student active learning). Yang kelima, Penilaian yang valid, utuh dan menyeluruh. 

4.      Prinsip-Prinsip KTSP dan K13
Pengembangan KTSP dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut.
a.       Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya
b.      Beragam dan terpadu
c.       Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
d.      Relevan dengan kebutuhan kehidupan
e.       Menyeluruh dan berkesinambungan
f.        Belajar sepanjang hayat
g.      Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah.
(Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, 2013: 81 dalam Melani) Sesuai dengan kondisi negara, kebutuhan masyarakat, dan berbagai perkembangan serta perubahan yang sedang berlangsung, dalam pengembangan kurikulum 2013 yang berbasis karakter dan kompetensi perlu memperhatikan dan mempertimbangkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
a.       Pengembangan kurikulum dilakukan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
b.      Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi
daerah, dan peserta didik.
c.       Mata pelajaran merupakan wahana untuk mewujudkan pencapaian kompetensi.
d.      Standar Kompetensi Lulusan dijabarkan dari tujuan pendidikan nasional dan kebutuhan masyarakat, negara, serta perkembangan global.
e.       Standar Isi dijabarkan dari Standar Kompetensi Lulusan.
f.        Standar proses dijabarkan dari Standar Isi.
g.      Standar Penilaian dijabarkan dari Standar Kompetensi Lulusan Standar Isi, dan Standar Proses.
h.      Standar Kompetensi Lulusan dijabarkan kedalam Kompetensi Inti.
i.        Kompetensi Inti dijabarkan ke dalam Kompetensi Dasar yang di kontekstualisasikan dalam suatu mata pelajaran.
j.        Kurikulum satuan pendidikan dibagi menjadi kurikulum tingkat nasional, daerah, dan satuan pendidikan. Tingkat nasional dikembangkan oleh pemerintah, Tingkat daerah dikembangkan oleh pemerintah daerah dan Tingkat satuan pendidikan dikembangkan oleh satuan pendidikan.
k.      Proses pembelajaran diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberi ruang yang cukup bagi prakarsa, kreatifitas dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
l.        Penilaian hasil belajar berdasarkan proses dan produk.
m.    Proses belajar dengan pendekatan ilmiyah (scientific approach).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar