1. Pengertian
Kurikulum
Kurikulum
adalah suatu istilah yang berasal dari bahasa yunani. Istilah ini awalnya
digunakan di dunia olahraga, yaitu berupa jarak yang harus ditempuh oleh
seorang pelari. Pada masa yunani istilah ini digunakan untuk menunjukkan
tahapan-tahapan yang dilalui atau ditempuh oleh seorang pelari dalam perlombaan
lari estafet. Seiring berjalannya waktu istilah mengalami perkembangan sehingga
penggunaan istilah ini meluas dan merambah ke dunia pendidikan.
Dari
sisi etimologi’ kata “kurikulum” (curriculum)
terambil dari bahasa latin yang memiliki makna yang sama dengan kata “rarecourse” (gelanggang perlombaan).
Kata “curriculum” dalam bentuk kata kerja yang
dalam bahasa latin dikenal dengan istilah “curere”
mengandung arti “menjalankan perlombaan” (running of the race). Sedangkan dari
sudut terminologinya, istilah kurikulum digunakan dalam berbagai versi. Zais
dalam Daeng menggunakan istilah kurikulum untuk menunjukkan dua hal yang
disebutnya sebagai; (1) rencana pendidikan untuk siswa (plan for the education
of learners) dan (2) lapangan studi (field
of study).
Di
Indonesia istilah “kurikulum” pertama kali popular sejak tahun lima puluhan,
yang dipopulerkan oleh orang-orang yang memperoleh pendidikan dari Amerika
Serikat. Sebelumnya yang biasa digunakan di Indonesia adalah kata “rencana
pelajaran” namun pada hakikatnya kurikulum sama artinya dengan rencana
pelajaran.
Adapun
definisi dari kurikulum menurut para ahli kurikulum.
a. J. Galen
Saylor dan William M. Alexander dalam Nasution menjelaskan arti kurikulum
sebagai berikut. “The Curriculum is the sum total of school’s efforts to
influence learning, whether in the classroom, on the playground, or out of
school.” Jadi segala usaha sekolah untuk mempengaruhi anak belajar, apakah dalam
ruangan kelas, di halaman sekolah atau di luar sekolah termasuk kurikulum.
Kurikulum meliputi juga apa yang disebut kegiatan ekstra-kurikuler.
b. Harold
B. Albertycs dalam Nasution memandang kurikulum sebagai “all of the activities
that are provided for students by the school”. Kurikulum tidak terbatas pada
mata pelajaran, akan tetapi juga meliputi kegiatan-kegiatan lain, di dalam dan
luar kelas, yang berada di bawah tanggung jawab sekolah. Definisi melihat
manfaat kegiatan dan pengalaman siswa di luar mata pelajaran tradisional.
Jadi menurut saya kurikulum adalah rencana atau rancangan yang
digunakan untuk mengatur jalannya pembelajaran pada seluruh kegiatan sekolah
yang meliputi kegiatan dalam kelas maupun luar kelas untuk mencapai tujuan yang
diinginkan oleh negara ini.
2. Pengertian
KTSP dan K13
Pada
saat ini Indonesia memiliki 2 kurikulum yang berbeda yaitu kurikulum KTSP dan
K13. KTSP merupakan penyempurnaan dair Kurikulum 2004 (KBK) adalah kurikulum
operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan
pendidikan/sekolah. Kurikulum 2013 atau K13 adalah kurikulum berbasis
kompetensi yang dirancang untuk mengantisipasi kebutuhan kompetensi abad 21.
Kurikulum 2013 mempunyai tujuan untuk mendorong peserta didik atau siswa, mampu
lebih baik melakukan observasi, bertanya, bernalar, dan mengkomunikasikan
(mempresentasikan) apa yang mereka peroleh atau mereka ketahui setelah menerima
materi pelajaran.
3. Landasan
KTSP dan K13
Landasan
dalam penyusunan KTSP yaitu, KTSP disusun dalam rangka memenuhi amanat yang
tertuang dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan
Peraturan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan.
Pada
penyusunan KTS jenjang pendidikan dasar dan menengah mengacu pada Peraturan
Menterii Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 23 Tahun 2006 tentnag Standar Kompetensi.
Mengenai
lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri
Peendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 dan Nomor 23 Tahun 2006 dan berpedoman
pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Pengembangan
Kurikulum 2013 dilandasi secara filosofis, yuridis, dan konseptual sebagai berikut
(E. Mulyasa, 2013: 64 dalam Melani) :
a. Landasan
Filosofis.
Yang pertama, Filosofis pancasila yang memberikan berbagai prinsip dasar
dalam pembangunan pendidikan.
Yang
kedua, Filosofi pendidikan yang berbasis pada nilai-nilai luhur, nilai
akademik, kebutuhan peserta didik, dan masyarakat.
b. Landasan
Yuridis.
Yang pertama, RPJMM 2010-2014 Sektor Pendidikan, tentang Perubahan
Metodologi Pembelajaran dan Penataan Kurikulum.
Yang
kedua, PP. No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan. Yang ketiga,
INPRES No. 1 Tahun 2010, tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan
Nasional, Penyempurnaan Kurikulum dan metode pembelajaran aktif berdasarkan
nilai-nilai budaya bangsa untuk membentuk daya saing dan karakter bangsa.
c. Landasan
Konseptual.
Yang pertama, Relevansi Pendidikan (link and match). Yang
kedua, Kurikulum berbasi Kompetensi dan Karakter. Yang ketiga, Pembelajaran
Kontekstual (contextual teaching and learning). Yang keempat,
Pembelajaran Aktif (student active learning). Yang kelima, Penilaian
yang valid, utuh dan menyeluruh.
4. Prinsip-Prinsip
KTSP dan K13
Pengembangan
KTSP dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut.
a. Berpusat
pada potensi, perkembangan, kebutuhan dan kepentingan peserta didik dan
lingkungannya
b. Beragam
dan terpadu
c. Tanggap
terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
d. Relevan
dengan kebutuhan kehidupan
e. Menyeluruh
dan berkesinambungan
f.
Belajar sepanjang hayat
g. Seimbang
antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah.
(Kementrian
Pendidikan dan Kebudayaan, 2013: 81 dalam Melani) Sesuai dengan kondisi negara,
kebutuhan masyarakat, dan berbagai perkembangan serta perubahan yang sedang
berlangsung, dalam pengembangan kurikulum 2013 yang berbasis karakter dan
kompetensi perlu memperhatikan dan mempertimbangkan prinsip-prinsip sebagai
berikut:
a. Pengembangan
kurikulum dilakukan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan
tujuan pendidikan nasional.
b. Kurikulum
pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip
diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi
daerah, dan peserta didik.
c. Mata
pelajaran merupakan wahana untuk mewujudkan pencapaian kompetensi.
d. Standar
Kompetensi Lulusan dijabarkan dari tujuan pendidikan nasional dan kebutuhan
masyarakat, negara, serta perkembangan global.
e. Standar
Isi dijabarkan dari Standar Kompetensi Lulusan.
f.
Standar proses dijabarkan dari Standar Isi.
g. Standar
Penilaian dijabarkan dari Standar Kompetensi Lulusan Standar Isi, dan Standar
Proses.
h. Standar
Kompetensi Lulusan dijabarkan kedalam Kompetensi Inti.
i.
Kompetensi Inti dijabarkan ke dalam Kompetensi
Dasar yang di kontekstualisasikan dalam suatu mata pelajaran.
j.
Kurikulum satuan pendidikan dibagi menjadi
kurikulum tingkat nasional, daerah, dan satuan pendidikan. Tingkat nasional
dikembangkan oleh pemerintah, Tingkat daerah dikembangkan oleh pemerintah
daerah dan Tingkat satuan pendidikan dikembangkan oleh satuan pendidikan.
k. Proses
pembelajaran diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan,
menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberi
ruang yang cukup bagi prakarsa, kreatifitas dan kemandirian sesuai dengan
bakat, minat dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
l.
Penilaian hasil belajar berdasarkan proses dan
produk.
m. Proses
belajar dengan pendekatan ilmiyah (scientific approach).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar